Berdasarkan instruksi Bupati Sragen tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Sragen yang menyatakan pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh. Sehubungan dengan hal tersebut, maka mulai Senin, 6 September proses pembelajaran dapat melaksanakan Tatap Muka Terbatas bagi sekolah yang telah siap dan memenuhi syarat yang dibuktikan dengan hasil verifikasi dari timDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen. Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen.

Untuk itulah, untuk mendukung dan sebagai persiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas tersebut, maka pada Senin, 30 Agustus 2021 melakukan persiapan ruang kelas dan lingkungan sekolah dengan kegiatan kebersihan untuk memastikan sepekan kemudian siswa siap untuk belajar sekolah. Kegiatan dilakukan oleh beberapa siswa dan didampingi oleh wali kelas .

Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *